kuninganid.com
Berita

Pemerintah Kuningan Hentikan Pembukaan Lahan di Lereng Gunung Ciremai, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

KUNINGAN – Aktivitas pematangan lahan di kawasan lereng Gunung Ciremai kembali menuai perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Kuningan turun tangan setelah ditemukan adanya pembukaan jalan baru dari kawasan wisata Arunika, Cisantana, menuju Pajambon yang lokasinya berada tak jauh dari destinasi alam Lembah Cilengkrang.

 

Langkah penindakan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran tata ruang dan potensi ancaman terhadap lingkungan. Kawasan tersebut diketahui merupakan zona rawan bencana, sehingga perubahan bentang alam tanpa kajian mendalam dianggap berisiko besar.

 

Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, mengingatkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar lereng Ciremai wajib mengutamakan aspek keselamatan dan mitigasi.

 

“Setiap rencana aktivitas, sekecil apa pun, perlu koordinasi sejak awal. Mulai dari perizinan hingga kajian teknis. Lereng Ciremai memiliki kondisi kemiringan dan struktur tanah yang sensitif, sehingga harus diperlakukan hati-hati,” ujarnya, Senin (8/12).

 

Indra menekankan, pembukaan lahan tanpa perhitungan matang dapat memicu bencana hidrometeorologi, seperti longsor dan banjir bandang. Situasi ini semakin rawan pada musim hujan, ketika daya serap tanah menurun akibat alih fungsi lahan.

 

“Bukan semata hujan yang menyebabkan bencana. Ketika hutan berkurang atau lahan terbuka semakin luas, kemampuan alam menahan air melemah. Itulah faktor utama yang perlu kita waspadai,” katanya.

 

Pemerintah daerah telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk menilai tingkat ancaman. Dari hasil awal, kawasan yang dibuka tersebut semestinya berfungsi sebagai daerah resapan, sehingga tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.

 

“Gunung memiliki fungsi ekologis yang vital. Kita punya kewajiban menjaga agar pemanfaatan ruang tetap mengikuti aturan. Jangan sampai pembangunan justru menambah risiko bencana,” tegas Indra.

 

BPBD Kuningan mengimbau pemilik lahan maupun pihak yang melakukan pembangunan agar mematuhi ketentuan tata ruang serta menerapkan prinsip mitigasi pada setiap kegiatan di lereng Ciremai. Pemda menegaskan akan terus memantau aktivitas serupa demi mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bencana di wilayah tersebut.

 

Terpisah, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. langsung turun ke lapangan dan memerintahkan penghentian total seluruh kegiatan setelah ditemukan bahwa perizinan dan kajian lingkungan belum memenuhi ketentuan.

 

Didampingi Sekretaris Daerah Uu Kusmana, Kepala Dinas PUTR I Putu Bagiasna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Usep Sukmana, Asda I Toni Kusumanto, dan Kabag Prokompim Deni Komara, Bupati Dian meninjau lahan yang telah dibuka menggunakan alat berat.

 

“Begitu dicek, hasil kajian tim belum lengkap. Untuk itu, kegiatan saya hentikan dulu,” tegas Bupati Dian di lokasi. Ia menekankan bahwa kawasan lereng Ciremai merupakan wilayah yang sangat sensitif secara ekologis, sehingga setiap aktivitas yang melibatkan perubahan bentang lahan harus melalui prosedur resmi dan kajian mendalam.

 

Pihak pelaksana di lapangan mengklaim bahwa kegiatan yang berlangsung bukanlah pembangunan sirkuit, melainkan penataan jalur agrowisata dan program penghijauan. Namun Bupati Dian tetap tak bergeming. Ia menyatakan bahwa bentuk dan tujuan kegiatan apa pun, selama menyangkut pembukaan lahan di kawasan konservasi, tetap wajib memiliki dokumen resmi sesuai aturan lingkungan dan tata ruang.

 

“Yang jelas, sebelum dokumennya lengkap, kegiatan berhenti. Kuningan harus maju tanpa mengorbankan alamnya,” ujar Bupati.

Related posts

Satlantas Polres Kuningan Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keamanan Angkutan Lebaran 2025

Editor1

Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kinerja Bupati Nina Agustina Sangat Baik

Editor1

Nuzul Rachdy Raih Global Asia Award 2025, Dikenal sebagai Pemimpin Aspiratif dan Inspiratif

Editor1

Leave a Comment