KUNINGANid- Gelombang tuntutan keadilan dari delapan desa penyangga Waduk Darma kembali mencuat. Warga menilai manfaat ekonomi dari destinasi unggulan Kabupaten Kuningan itu belum merata, sementara dampak sosial dan lingkungan mereka rasakan setiap hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat, menegaskan bahwa perlu ada komunikasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya dengan Kang Dedi Mulyadi (KDM). Ia menilai respons di tingkat kabupaten berjalan lambat sehingga aspirasi masyarakat membutuhkan jalur yang lebih cepat dan strategis.
“Kalau memang ingin ada percepatan, saya sarankan langsung beraudiensi dengan Pak KDM. Karena kewenangan pengelolaan Waduk Darma itu bukan di desa, bukan juga sepenuhnya di pemkab,” kata Umar.
https://kuninganid.com/8-desa-penyangga-waduk-darma-desak-kdm-dan-pemkab-kuningan/
Umar meluruskan satu hal yang menurutnya sering disalahpahami publik: BUMDes Jagara bukan pengelola Waduk Darma.
Menurutnya, objek wisata Waduk Darma dikelola oleh Jaswita Jabar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara BUMDes Jagara hanya menjadi mitra melalui kerja sama resmi.
“BUMDes Jagara di sana sebatas mitra. Ada perjanjian kerja samanya dengan Jaswita,” ujarnya.
Ia merinci ruang lingkup kerja sama tersebut, yakni membantu kebersihan kawasan, penanganan dan pengolahan sampah, investasi wahana permainan serta spot foto, hingga mengoordinir pedagang kaki lima (PKL). Dari peran itu, BUMDes menerima kontribusi sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
Umar juga menepis anggapan bahwa peluang usaha di Waduk Darma tertutup bagi desa lain. Ia menyebut Jaswita justru membuka ruang lebar jika BUMDes dari desa penyangga ingin terlibat aktif.
“Kesempatannya sama. Misalnya mau investasi wahana, atau memasarkan kuliner unggulan desa, itu terbuka. Tinggal kesiapan masing-masing BUMDes,” katanya.
Karena itu, ia berharap polemik tidak berhenti pada tuntutan semata, tetapi diikuti langkah konkret membangun kemampuan usaha dan model kemitraan.
Di sisi lain, Umar memahami munculnya rasa ketidakadilan dari warga desa sekitar waduk. Ia menyebut persepsi itu muncul karena tingginya harapan masyarakat terhadap perubahan ekonomi.
“Harapan warga tentu besar. Tinggal bagaimana duduk bersama dengan pihak pengelola dan pemerintah provinsi supaya jelas polanya,” ucapnya.
Dorongan untuk bertemu langsung dengan KDM pun dinilai bisa menjadi momentum membuka ulang skema distribusi manfaat bagi desa-desa penyangga, sekaligus memperjelas batas kewenangan antara provinsi, kabupaten, dan pemerintah desa.
Isu ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring masyarakat menunggu langkah nyata setelah berbagai aspirasi disampaikan.(ale)














