Kuninganid – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Desember 2025 hingga April 2026.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman parkir Kejari Kuningan, Rabu (29/4/2026), didominasi perkara narkotika sebanyak 28 kasus, sementara 22 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum (Oharda), turut hadir Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, Ketua PN serta tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” ujar Yustina.
Baca juga: 30 LPK Dikumpulkan, Toto Dorong Revolusi Pelatihan Kerja di Kuningan
Berdasarkan data Kejari Kuningan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup: Narkotika jenis sabu: 177,9191 gram, Narkotika jenis ekstasi: 9,5088 gram, Psikotropika: 74 butir dan Obat-obatan: 8.122 butir
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, mulai dari kepemilikan hingga peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin.
Beberapa kasus bahkan melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk sabu dengan berat puluhan gram serta ribuan butir obat seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Baca juga: Disperkimtan Kuningan Ubah Sisa Makanan Jadi Pakan Maggot, Gerakan Zero Waste Jadi Sorotan
Menurut Yustina, pemusnahan ini tidak hanya sebatas menjalankan putusan hukum, tetapi juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.
Baca juga: Dituding Terlibat Kartel Obat, Ini Hasil Investigasi Polres Kuningan di Lokasi Viral
Kejari Kuningan memastikan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
Langkah pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan(ale)














