Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiPemerintahan

Sekda Kuningan Warning Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Masyarakat Diminta Lapor

45
×

Sekda Kuningan Warning Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Masyarakat Diminta Lapor

Sebarkan artikel ini

KUNINGANid – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memperketat pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram. Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku usaha besar, hingga pihak yang dinilai mampu secara ekonomi diperingatkan agar tidak menggunakan gas melon bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM.

Peringatan keras itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, saat menghadiri kegiatan Pembinaan Agen dan Pangkalan LPG Bersubsidi 3 Kilogram yang digelar Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Rabu (10/6/2026).

Dalam keterangannya, Uu menegaskan Pemkab Kuningan tidak akan tinggal diam jika menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi oleh pihak yang tidak berhak. Bahkan masyarakat diminta aktif melapor apabila menemukan dapur MBG, usaha besar, maupun instansi tertentu memakai LPG 3 kilogram.

“Kalau ada dapur MBG, usaha besar, atau pihak yang sebenarnya mampu membeli gas non subsidi tetapi masih memakai LPG 3 kilogram, silakan laporkan. Subsidi ini hak masyarakat kecil dan UMKM,” tegasnya.

Menurut Uu, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang penggunaannya sudah diatur secara jelas. Karena itu, distribusinya harus benar-benar tepat sasaran dan tidak boleh dinikmati kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Kuningan bersama Pertamina, Hiswana Migas, serta unsur terkait akan membentuk satuan tugas khusus guna mengawasi distribusi LPG subsidi hingga ke tingkat pangkalan.

“Pengawasan harus nyata di lapangan, bukan hanya aturan di atas kertas. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas,” ujar Uu.

Selain fokus pada penyalahgunaan pengguna, pemerintah daerah juga akan memantau harga jual LPG subsidi di lapangan. Pemkab mengingatkan agar harga eceran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak memberatkan masyarakat.

Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Kabupaten Kuningan berada di angka Rp19 ribu per tabung. Meski pemerintah memahami adanya biaya distribusi tambahan di wilayah tertentu, kenaikan harga tetap harus dalam batas wajar.

“Harga boleh menyesuaikan biaya distribusi, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Kalau ada permainan harga atau penjualan tidak wajar, tentu akan ditindak,” katanya.

Pemkab Kuningan juga meminta peran aktif masyarakat, pemerintah desa, agen, hingga pangkalan untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi. Menurut Uu, keterlibatan publik menjadi kunci agar subsidi pemerintah tidak salah sasaran.

“Jangan takut melapor kalau menemukan penyalahgunaan. LPG subsidi harus dijaga bersama supaya tetap menjadi hak masyarakat kecil,” pungkasnya.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *