Kuningan – Dalam upaya memastikan pelayanan kesehatan yang responsif dan sesuai ketentuan jam kerja, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UPTD Puskesmas Darma pada Selasa (12/3/2025).
Kedatangan Bupati Dian pada pukul 07.30 WIB mengejutkan jajaran Puskesmas, karena tepat saat jam kerja dimulai. Sidak ini dilakukan dalam perjalanan menuju Desa Sukarasa untuk membuka acara Gerakan Pasar Murah yang diselenggarakan oleh Diskatan Kabupaten Kuningan.
“Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola puskesmas dalam memberikan layanan kesehatan berjalan dengan baik. Kesehatan masyarakat adalah prioritas, dan kami ingin memastikan pelayanan di puskesmas sesuai standar,” ujar Bupati Dian.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dian menegaskan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme bagi seluruh pejabat, tenaga medis, serta pegawai puskesmas dalam melayani masyarakat. Pengawasan terhadap pelayanan kesehatan akan terus dilakukan demi menjaga kualitas layanan.
Selama sidak, Bupati Dian menyapa pasien yang sedang antre untuk pendaftaran, pemeriksaan, dan pengambilan obat. Ia juga meninjau berbagai ruangan, termasuk ruang pelayanan, pemeriksaan, serta ruang Kepala UPTD Puskesmas, yang saat itu tidak ditempati oleh kepala unit.
Di hadapan para pegawai yang berkumpul di aula, Bupati kembali menekankan pentingnya disiplin, kekompakan, serta respons cepat dalam memberikan layanan kesehatan. Ia juga mengingatkan agar ketersediaan obat, ambulans, dan fasilitas lainnya tetap terjaga.
Masyarakat menyambut baik sidak ini. Salah satu pasien, Rusdi (45), yang mengeluhkan sakit kepala, berharap pelayanan puskesmas bisa lebih cepat dan dimulai lebih pagi.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Dian berencana mengadakan pembinaan bagi seluruh Kepala UPTD Puskesmas guna meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan layanan kesehatan yang cepat dan sigap.
Selama bulan Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati, jam kerja bagi pegawai RSUD 45, RSUD Linggajati, dan UPTD Puskesmas ditetapkan sebagai berikut:
Enam hari kerja (Senin–Kamis: 07.30–13.30 WIB, istirahat 12.00–12.15 WIB; Jumat: 07.30–13.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB; Sabtu: 07.30–12.00 WIB tanpa istirahat).
Lima hari kerja (Senin–Kamis: 06.30–14.00 WIB; Jumat: 06.30–14.30 WIB).

