KUNINGANid – Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan akhirnya mendapat klarifikasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) U Kusmana.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mencapai Rp8.648.870.000. Namun, angka tersebut dibantah langsung oleh Sekda.
Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kuningan, Senin (6/4/2026), U Kusmana menegaskan bahwa nilai TGR yang sebenarnya jauh lebih kecil.
“Terkoreksi ya, bukan Rp8,6 miliar seperti yang beredar. Yang benar hanya Rp3,2 miliar,” tegasnya kepada awak media di gedung DPRD, Senin (6/4/2026)
Baca juga: Proyek Tak Sesuai, Pengadaan Janggal: BPK Beberkan TGR Rp8,6 Miliar di Disdikbud Kuningan
Kehadiran Sekda bersama Kepala BPKAD dan Inspektur Inspektorat ke DPRD merupakan bagian dari klarifikasi resmi terhadap temuan BPK yang dinilai simpang siur di publik.
Menurut U Kusmana, angka Rp3,2 miliar tersebut merupakan nilai riil yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, bukan seperti yang diberitakan sebelumnya.
Ia juga menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dibebankan secara tunggal, melainkan disesuaikan dengan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kegiatan.
Baca juga: Tak Cukup 8 Kursi! Ujang Kosasih Siapkan Strategi Baru PKB Kuningan
Sekda menjelaskan mekanisme pengembalian TGR dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan: Swakelola sekolah → menjadi tanggung jawab pihak sekolah dan Proyek pihak ketiga → menjadi tanggung jawab rekanan atau kontraktor.
“Semua dikembalikan ke masing-masing pelaksana kegiatan. Itu harus diselesaikan sesuai rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai isu sensitif terkait dugaan aliran dana temuan BPK ke kepentingan politik, khususnya Pilkada, U Kusmana enggan memberikan tanggapan.
“Ah, no comment itu,” ujarnya singkat.
Sikap tersebut justru menambah spekulasi di tengah publik, mengingat isu tersebut sempat ramai diperbincangkan.
Baca juga: Tiga Calon Ketua DPC PKB Kuningan Muncul di Muscab, DPP Tentukan Lewat UKK
Perbedaan signifikan antara angka Rp8,6 miliar dan Rp3,2 miliar memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akurasi informasi hasil audit.
Pengamat menilai, klarifikasi ini penting namun tetap membutuhkan keterbukaan data agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan.(ale)














