KUNINGANid — Peredaran narkoba lintas daerah kembali terbongkar di Kabupaten Kuningan. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan meringkus seorang pengedar asal Bekasi dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya.
Tersangka berinisial BHA (30) diamankan tanpa perlawanan saat diduga hendak melakukan transaksi.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Dari informasi yang kami terima, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.
Baca juga: Pelajar SMK di Kuningan Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 33,12 gram dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram.
Tak hanya itu, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran turut diamankan. Di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, telepon genggam, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel tersangka, polisi menemukan indikasi adanya sisa narkotika yang disimpan di tempat berbeda.
Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Karangmangu, Kramatmulya. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi rumah orang tua pelaku.
Baca juga: Penyerahan SK PDIP Kuningan Disulap Jadi Aksi Sosial, Warga Langsung Terima Manfaat
Menurut Jojo, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran.
“Ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus sistem “map” atau peta lokasi untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika, sebagai upaya menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, BHA dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kuningan, termasuk membongkar jaringan lintas daerah.
“Kami tidak akan berhenti. Peredaran narkotika harus diberantas sampai ke akarnya. Peran masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi,” tegas Jojo.(ale)














