KUNINGANid – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat tata kelola aset daerah sebagai langkah strategis meningkatkan efektivitas pemanfaatan barang milik daerah sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga triwulan pertama tahun 2026, kontribusi pengelolaan aset terhadap PAD tercatat mencapai Rp2,2 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, usai kegiatan Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah Menuju Tertib Administrasi pada agenda pembinaan pengelolaan barang milik daerah yang digelar di Aula Bank BJB Kuningan, Kamis (16/4/2026).
Menurut Deden, capaian tersebut berasal dari optimalisasi pemanfaatan aset berupa tanah, bangunan, kerja sama pemanfaatan aset, hingga hasil penghapusan barang milik daerah.
“Per triwulan pertama tahun ini, kontribusi aset terhadap PAD sudah mencapai Rp2,2 miliar. Itu berasal dari pemanfaatan tanah, bangunan, kerja sama aset, termasuk dari penghapusan barang,” ujar Deden.
Baca juga: Namanya Dipakai Beli Ferrari Rp4,2 Miliar, Rizal Resmi Lapor Polisi
Ia menjelaskan, pengelolaan aset kini menjadi fokus utama pemerintah daerah seiring hadirnya regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya indeks pengelolaan aset sebagai indikator efektivitas tata kelola.
Menurutnya, setiap aset milik daerah harus tercatat secara tertib, teradministrasi dengan baik, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aset yang idle atau kurang produktif, kita optimalkan untuk bisa dimanfaatkan dan dapat menjadi pendapatan daerah.
“Salah satu langkah penting adalah penertiban pencatatan aset dan penghapusan barang-barang lama, khususnya aset dari tahun 2000 sampai 2005 yang umur ekonomisnya sudah nol dan tidak lagi layak digunakan,” katanya.
Deden menambahkan, penghapusan aset tidak produktif justru mengurangi beban pencatatan, meminimalkan potensi kehilangan, dan membuka peluang pemasukan baru melalui mekanisme lelang terbuka.
Selain pembenahan administrasi, BPKAD Kuningan juga tengah mendorong transformasi digital melalui penerapan sistem elektronik barang milik daerah (e-BMD) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Ke depan seluruh siklus aset akan terintegrasi, mulai dari perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, pemeliharaan, hingga penghapusan. Ini untuk memastikan tata kelola aset lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Deden juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak hanya fokus pada fungsi sebagai pengguna anggaran, tetapi juga memahami tanggung jawab strategis sebagai pengguna barang.
“Selama ini banyak yang fokus pada anggaran karena berkaitan dengan uang, padahal kepala SKPD juga adalah pengguna barang. Aset itu harus dijaga, dicatat, dan dipastikan keberadaannya,” tegasnya
Baca juga: Rizal Kaget Namanya Dicatut untuk Ferrari Rp4,2 Miliar: Saya Tak Pernah Beli Mobil Itu
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja, menegaskan bahwa penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dari tata kelola aset pemerintah yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurut John, seluruh proses penghapusan BMD telah mengacu pada regulasi yang jelas, yakni PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 28 tahun 2020. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 7 tahun 2024, serta Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2018.
“Penghapusan BMD dilakukan melalui tahapan pengajuan usulan oleh OPD, verifikasi fisik dan administrasi oleh BPKAD, hingga pelaksanaan penghapusan melalui lelang, hibah, atau pemusnahan,” jelas John Raharja.
Pada tahun 2025, nilai aset yang dihapus di Kabupaten Kuningan mencapai Rp5,25 miliar. Sebagian di antaranya telah ditindaklanjuti melalui pelelangan resmi lewat KPKNL Cirebon.
John menilai, pengelolaan aset yang baik bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan efisiensi, kepatuhan hukum, dan pelayanan publik yang optimal.
Melalui pembinaan yang melibatkan seluruh dinas, badan, hingga kecamatan, Pemkab Kuningan berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib secara administrasi dan mampu menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi daerah.(ale)














