KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan mengungkap kasus pembuangan bayi di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga menemukan jasad bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, lalu segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri berbagai petunjuk untuk mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut.
Baca juga:
KSPSI AGN Kuningan Gandeng Polres, Siaga Jelang May Day
Sekretaris Komite Talenta ASN Buka Suara: Ini Alasan Pejabat Tak Ikut Uji Kompetensi
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi menangkap seorang ibu muda berinisial W (20) di wilayah Bekasi pada Selasa (21/4/2026), kemudian membawanya ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuang bayinya karena takut orang lain mengetahui kehamilannya. Ia melahirkan seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan tenaga medis.
Setelah melahirkan, pelaku memasukkan bayi ke dalam ember. Selanjutnya, ia membawa bayi tersebut ke sungai dan membuangnya.
Namun, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan fakta berbeda. Bayi diduga lahir dalam kondisi hidup, dengan kondisi paru-paru yang sudah pernah bernapas. Perkiraan usia kandungan lebih dari tujuh bulan hingga mendekati sembilan bulan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ember, gunting, dan telepon genggam milik pelaku. Barang bukti tersebut menjadi bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain dalam kasus tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan bayi. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.














