KUNINGANid – Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 tidak sekadar menjadi pembaruan regulasi, tetapi juga dinilai mengubah peta tata kelola dan kekuasaan di tingkat desa.
Hal ini mencuat dalam diskusi bedah regulasi yang digelar oleh waroeng rakyat di Kopi Buku Saung Gunung, Minggu (4/5/2026), yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan desa.
Turut hadir dalam forum tersebut Krtua PPDI Ade Sudiman, Anggota DPRD Kuningan Harnida Darius serta Kepala DPMD Rangga Apriatna.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai memberi ruang stabilitas pembangunan desa. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan soal potensi melemahnya mekanisme evaluasi demokratis di tingkat desa.
“Yang sebelumnya 6 tahun, sekarang menjadi 8 tahun,” ujar Rangga yang baru dilantik menjadi Kepala DPMD
Perubahan ini otomatis akan berdampak pada siklus politik desa, termasuk penjadwalan ulang pemilihan kepala desa ke depan.
Baca juga: Warga Kuningan Hilang Saat Cari Rumput, Barang-Barangnya Ditemukan di Pinggir Sungai
PP ini juga menjanjikan penguatan kesejahteraan perangkat desa dengan skema penghasilan yang lebih jelas.
Namun hingga kini, implementasinya masih bergantung pada regulasi turunan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan klasik: seberapa cepat aturan teknis bisa diterbitkan dan benar-benar dirasakan di lapangan?
Baca juga: Panen Terancam Hama, Pemkab Kuningan Gerak Cepat Salurkan 50 Hand Sprayer
Terobosan lain dalam aturan ini adalah pemberian kompensasi bagi desa yang berada di kawasan hutan.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas peran desa dalam menjaga lingkungan.
“Selama ini desa hanya menjaga hutan tanpa mendapatkan imbalan. Sekarang ada dana khusus untuk konservasi,” jelas Rangga.
Meski demikian, skema teknis dan besaran kompensasi masih belum jelas karena menunggu regulasi kementerian terkait.
Baca juga; Silihwangi Majakuning Dukung BPBD Majalengka Cegah Karhutla Gunung Ciremai
Di sisi lain, kesiapan pemerintah daerah menjadi sorotan. Sejumlah regulasi lokal dinilai belum selaras dengan aturan baru ini.
“Ini momentum untuk update regulasi daerah agar sesuai dengan PP terbaru,” kata Rangga.
Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi PP 16/2026 tidak hanya soal aturan pusat, tetapi juga kesiapan daerah dalam menyesuaikan kebijakan.
Baca juga: Hafidz Rifqy Atlet Kuningan Raih Emas Taekwondo Internasional Osaka
Diskusi juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan desa.
Selama ini, komunikasi yang tidak optimal kerap menjadi hambatan dalam pelaksanaan program.
Dengan perubahan besar yang dibawa PP ini, kolaborasi lintas sektor menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Baca juga: Hafidz Rifqy Atlet Kuningan Raih Emas Taekwondo Internasional Osaka
Secara keseluruhan, PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa arah baru dalam tata kelola desa—lebih panjang masa jabatan, peningkatan kesejahteraan, hingga insentif berbasis lingkungan.
Namun, keberhasilan aturan ini tidak hanya ditentukan oleh isi regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan.
Apakah PP ini akan benar-benar memperkuat desa, atau justru menambah beban administratif baru, masih menjadi pertanyaan yang akan terjawab dalam waktu dekat.(ale)














