KUNINGANid – Persoalan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Mantan anggota DPRD Kuningan, Abidin, menilai pencairan tunjangan tersebut diduga cacat hukum karena tidak memiliki dasar Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Abidin mengatakan, pernyataan Ketua DPRD Kuningan yang menyebut tunjangan tersebut sudah sesuai aturan perlu diuji secara hukum, terutama terkait dasar regulasi yang digunakan dalam pencairan anggaran.
“PP Nomor 18 Tahun 2017 sudah sangat jelas. Tunjangan pimpinan dan anggota DPRD harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kalau Perbupnya tidak ada, lalu dasar hukumnya apa?” kata Abidin, Jumat (6/2/2026)
Ia mengungkapkan, tunjangan DPRD Kuningan yang dicairkan sejak Januari 2025 hingga Januari 2026 diduga hanya mengacu pada Surat Keputusan (SK) kepala daerah yang terbit pada 13 April 2025. Menurutnya, SK tersebut tidak bisa menggantikan Peraturan Bupati karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
“SK itu bukan produk peraturan perundang-undangan. Kalau dijadikan dasar pencairan anggaran, itu jelas bermasalah. Bahkan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Abidin juga menyoroti langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disebut telah menunda pencairan tunjangan sejak Februari 2026. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya pencegahan agar persoalan tidak semakin melebar ke ranah hukum.
“Langkah mem-pending anggaran itu patut diapresiasi. Kalau tetap dipaksakan cair tanpa dasar hukum yang sah, potensi masalah hukumnya akan semakin panjang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencairan tunjangan seharusnya baru bisa dilakukan setelah Peraturan Bupati diterbitkan dan diundangkan secara resmi. Tanpa itu, pembayaran dinilai berisiko melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau belum ada Perbup, secara hukum tidak boleh dicairkan. Kalau sudah terlanjur cair, idealnya dikembalikan ke kas daerah,” kata Abidin.

Lebih jauh, Abidin juga mengkritik tindakan kepala daerah yang menerbitkan SK terkait tunjangan tersebut sebelum adanya Peraturan Bupati. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.
“Berani menerbitkan SK untuk dasar pencairan anggaran tanpa Perbup, itu sudah masuk penyalahgunaan wewenang. Kalau ditelusuri lebih jauh, bisa berujung pada indikasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Menurut Abidin, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu pihak, melainkan berpotensi melibatkan banyak pihak dalam proses penganggaran dan pencairan dana.
“Ini bisa menjadi tanggung jawab kolektif, karena menyangkut kebijakan anggaran. Kalau memang ada pelanggaran, tidak mungkin hanya satu orang yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk segera menelusuri persoalan tersebut jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Abidin menegaskan, penanganan dugaan korupsi tidak selalu harus menunggu laporan masyarakat.
“Kalau indikasinya sudah terang benderang, aparat penegak hukum bisa langsung bergerak. Tidak harus menunggu laporan,” ujarnya.
Abidin menilai persoalan ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan daerah di Kuningan. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan anggaran harus berlandaskan aturan yang jelas agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai anggaran publik dikelola tanpa dasar hukum yang kuat. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan itu wajib,” pungkasnya.(ale)














