Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahanUncategorized

IPAL Mie Gacoan Kuningan Bermasalah? Hasil Sidak Temukan Indikasi Limbah Asam

295
×

IPAL Mie Gacoan Kuningan Bermasalah? Hasil Sidak Temukan Indikasi Limbah Asam

Sebarkan artikel ini

KUNINGANid – Dugaan pencemaran lingkungan dari gerai Mie Gacoan di Jalan Aruji Kartawinata, Kabupaten Kuningan, memicu reaksi cepat pemerintah. Menyusul keluhan warga soal air buangan berbau menyengat dan pekat yang diduga mengalir ke kawasan permukiman Kelurahan Awirarangan, tim gabungan lintas instansi turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (13/4/2026).

Sidak melibatkan Pemerintah Kecamatan Kuningan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, DPMPTSP, serta aparat Kelurahan Awirarangan. Fokus pemeriksaan tertuju pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik restoran tersebut yang diduga tidak bekerja optimal.

 

Camat Kuningan, Deni Hamdani, menegaskan langkah ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang semakin meluas.

“Kami turun langsung bersama dinas teknis untuk memastikan apakah IPAL berfungsi sebagaimana mestinya. Sekaligus kami ambil sampel air untuk diuji,” ujar Deni kepada wartawan usai sidak.

Kondisi ruangan IPAL mie gacoan
Kondisi ruangan IPAL mie gacoan Yang disidak tim gabungan

Menurut Deni, setiap pelaku usaha, terutama yang beroperasi dekat permukiman warga, wajib memastikan limbah yang dibuang telah memenuhi standar lingkungan.

“Jangan sampai limbah yang dibuang memiliki kadar asam tinggi, bau menyengat, dan mencemari sumber air warga. Ini menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Diam-Diam Diproses, Uha Juhana Tuding Bupati Khianati Rakyat

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, DLH Kabupaten Kuningan menemukan indikasi kuat adanya masalah pada proses pengolahan limbah. Kepala Bidang Pengendalian Pemulihan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kuningan, Rismunandar, menyebut air buangan pada saluran akhir (outlet) masih menunjukkan kandungan asam.

“Dari titik pertama sampai keempat, terlihat belum ada treatment limbah yang memadai. Air buangan di outlet masih terindikasi asam,” ungkapnya.

DLH kini membawa sampel air ke laboratorium untuk pengujian lanjutan. Hasil resmi diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari dan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum maupun administratif berikutnya.

Baca juga: Transformasi PT Perseroda BPR Kuningan, Tiga Calon Komisaris Lolos Seleksi Administrasi

Selain persoalan limbah, tim gabungan juga menemukan fakta bahwa operasional gerai tidak menggunakan suplai air PDAM, melainkan memanfaatkan sumur bor.

DLH kini menelusuri legalitas penggunaan air tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administrasi jika manajemen belum mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Di sisi lain, dokumen lingkungan berupa SPPL memang sudah dimiliki gerai tersebut. Namun menurut DLH, dokumen itu terbit otomatis melalui sistem OSS-RBA, sehingga tetap perlu verifikasi teknis di lapangan.

“Meski SPPL sudah terbit secara online, kewajiban pengelolaan limbah tetap harus dipenuhi. Kami akan panggil manajemen lagi untuk memastikan ada perbaikan nyata,” kata Rismunandar.

Baca juga: Kuningan Perkuat Peran Penyuluh, Targetkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Keluhan warga Awirarangan sebelumnya ramai diberitakan setelah sejumlah warga mengaku terganggu oleh bau tak sedap dari saluran air yang melintas di dekat rumah mereka. Mereka khawatir limbah tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merusak kualitas air sumur warga.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat Mie Gacoan merupakan jaringan usaha kuliner besar yang seharusnya memiliki standar pengelolaan limbah ketat.

Pemerintah daerah menegaskan, jika hasil laboratorium membuktikan adanya pencemaran, sanksi tegas dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan administratif hingga penghentian sementara operasional.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *