Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahanPolitik

Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Diam-Diam Diproses, Uha Juhana Tuding Bupati Khianati Rakyat

151
×

Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Diam-Diam Diproses, Uha Juhana Tuding Bupati Khianati Rakyat

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN – Aroma polemik kembali menyelimuti Pemerintah Kabupaten Kuningan. Proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan DPRD Tahun Anggaran 2026 diduga dilakukan tanpa uji publik, meski aturan dari Kementerian Dalam Negeri secara tegas mewajibkan keterlibatan masyarakat sebelum beleid itu disahkan.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, melontarkan kritik keras terhadap Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang dinilai membiarkan proses tersebut berjalan hingga masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM tanpa transparansi kepada publik.

“Kalau benar uji publik dilewati, ini bentuk pengabaian terhadap hak rakyat untuk mengetahui dan memberi masukan terhadap kebijakan yang menyangkut uang daerah,” tegas Uha Juhana, Senin (13/4/2026).

Uha menegaskan, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ mengamanatkan bahwa penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD wajib melalui komunikasi publik atau public hearing sebelum ditetapkan menjadi Perbup.

Namun berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, draft Perbup tersebut justru telah masuk ke Kemenkumham tanpa pernah ada forum resmi yang melibatkan masyarakat.

“Ini bukan persoalan teknis semata. Kalau tahapan wajib dilanggar, maka legitimasi produk hukumnya patut dipertanyakan,” katanya.

Baca juga: Transformasi PT Perseroda BPR Kuningan, Tiga Calon Komisaris Lolos Seleksi Administrasi

Menurut Uha, absennya uji publik memunculkan kesan bahwa proses penetapan tunjangan DPRD dilakukan tertutup dan jauh dari semangat transparansi anggaran.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan tunjangan, terutama karena kebijakan tersebut bersumber dari APBD.

“Rakyat punya hak tahu berapa besar tunjangan yang akan diberikan, apa dasar hitungannya, dan apakah itu sesuai kondisi keuangan daerah,” ujarnya.

LSM Frontal juga mengingatkan Bupati Dian Rachmat Yanuar agar berhati-hati sebelum menandatangani Perbup tersebut. Uha meminta kepala daerah memastikan seluruh tahapan prosedural dipenuhi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai produk hukum ditandatangani sebelum semua syarat dipenuhi. Kalau dipaksakan, risikonya besar bagi pemerintah daerah,” katanya.

Uha juga menyoroti informasi bahwa anggaran untuk penyusunan Perbup disebut telah dicairkan, sementara tahapan uji publik belum dilakukan.

Ia mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.

“Kalau anggaran sudah digunakan, tapi rakyat tak pernah diajak bicara, ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Uha.

Baca juga:

Jika Perbup tetap disahkan tanpa uji publik, LSM Frontal menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

“Kami akan laporkan ke Kemendagri bila prosedur ini tetap diabaikan. Jangan sampai aturan dibuat hanya untuk formalitas,” pungkasnya.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *