Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiPemerintahan

Gaji PNS 2026 Batal Naik? Pemerintah Masih Kaji, Ini Penjelasannya

43
×

Gaji PNS 2026 Batal Naik? Pemerintah Masih Kaji, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

KuninganID — Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 ramai diperbincangkan. Sejumlah kabar menyebut rencana tersebut batal, meski pemerintah sebelumnya telah menyiapkan payung hukum.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final. Saat ini, pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi.

 

Baca juga

Mitra SPPG Kritik SE Bupati Kuningan, Khawatirkan Dampak ke Supplier Lokal

H Udin Minta Surat Edaran Bupati Kuningan Ditinjau Ulang, Dinilai Berpotensi Matikan Usaha Kecil

Pemerintah Tunggu Kondisi Ekonomi

Purbaya menjelaskan pemerintah akan melihat arah ekonomi hingga triwulan II 2026 sebelum menetapkan kebijakan.

Selain itu, pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan gaji ASN bersama Kementerian PANRB. Karena itu, prosesnya belum masuk tahap penetapan.

Masih Tahap Pengkajian

Menteri PANRB Rini Widyantini juga menegaskan hal serupa. Ia menyebut pembahasan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan efisiensi anggaran. Tekanan belanja subsidi energi akibat kenaikan harga minyak dunia menjadi salah satu faktor utama.

Gaji ke-13 Juga Dikaji

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga mengkaji kebijakan gaji ke-13 ASN. Pemerintah mempertimbangkan opsi efisiensi, sehingga keputusan akhir masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.

Karena itu, masyarakat diminta bersabar hingga pemerintah menyampaikan keputusan resmi.

Sudah Masuk Program Prioritas

Sebelumnya, pemerintah memasukkan rencana kenaikan gaji ASN dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Kebijakan ini menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Namun demikian, realisasi program tetap bergantung pada kondisi fiskal dan ekonomi nasional.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji pokok PNS yang masih berlaku saat ini:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.206.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *