Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiNasional

H Udin Minta Surat Edaran Bupati Kuningan Ditinjau Ulang, Dinilai Berpotensi Matikan Usaha Kecil

444
×

H Udin Minta Surat Edaran Bupati Kuningan Ditinjau Ulang, Dinilai Berpotensi Matikan Usaha Kecil

Sebarkan artikel ini

Kuninganid – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pemanfaatan pangan lokal melalui Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan (Perumda AU) mulai menuai kritik dari pelaku usaha.

H Udin Kusnedi, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus pengusaha di bidang MBG, secara tegas meminta agar surat edaran yang diterbitkan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar ditinjau ulang.

Baca juga: Bupati Kuningan Dorong PDAU Bermitra dengan SPPG untuk Perkuat Pangan Lokal

Udin menilai Surat Edaran )SE) tersebut terkesan terburu-buru karena tidak melibatkan para pelaku usaha yang terdampak langsung, seperti hotel, restoran, hingga pemasok bahan pangan.

“Kebijakan ini keluar tanpa mengumpulkan stakeholder. Kami yang bergerak di lapangan tidak pernah diajak diskusi,” ujarnya,  Sabtu (18/4/2026)

Menurutnya, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah kebijakan tersebut benar-benar akan mendorong pertumbuhan usaha, atau justru sebaliknya.

Baca juga: BPKAD Kuningan Genjot PAD dari Aset Daerah, Triwulan I 2026 Tembus Rp2,2 Miliar

Ia mengingatkan, selama ini pelaku usaha seperti hotel dan restoran telah memiliki jaringan pemasok tetap.

Jika mereka diarahkan beralih ke Perumda AU, maka nasib para pemasok lama—yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil—menjadi tidak jelas.

“Hotel dan restoran itu sudah punya supplier. Kalau harus pindah, mereka yang selama ini menyuplai akan ke mana? Itu rakyat kecil,” tegasnya.

Udin bahkan menyebut kebijakan tersebut berpotensi memicu gelombang pengangguran baru di sektor informal.

Baca juga: Belum Dilantik, Bung Adon Sudah Panaskan Mesin KNPI Kuningan: Gandeng Kejaksaan untuk Edukasi Hukum Pemuda

Selain soal dampak ekonomi, ia juga menyoroti kesiapan Perumda AU sebagai penyedia utama pangan.

Menurutnya, hingga saat ini belum jelas: jenis produk yang akan disuplai, kapasitas produksi, maupun kesiapan distribusi.

“Pertanyaan krusialnya, Perumda AU punya produk apa untuk menyuplai semua itu? Jangan sampai hanya jadi perantara (calo) tanpa kesiapan,” katanya.

Baca juga : Perempuan Jadi Pilar Ketahanan Pangan, Kuningan Galakkan Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ekonomi Keluarga

Udin tidak menolak upaya penguatan pangan lokal. Namun ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih rasional dan kolaboratif.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah: membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, mendorong kerja sama lintas daerah, serta memastikan kebijakan tidak mematikan usaha yang sudah berjalan.

“Kita harus rasional. Jangan sampai kebijakan ini justru membunuh usaha kecil yang sudah lama bertahan,” ujarnya.

Baca juga: Pengembalian TGR Pendidikan Kuningan Capai Rp1,07 Miliar, Disdikbud Terus Lakukan Evaluasi

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Udin secara terbuka meminta agar surat edaran tersebut dikaji ulang sebelum diterapkan lebih luas.

Menurutnya, kebijakan yang menyangkut hajat hidup banyak orang harus disusun dengan perhitungan matang dan melibatkan semua pihak terkait.

Kebijakan penguatan pangan lokal melalui Perumda AU di Kuningan kini berada di persimpangan antara tujuan besar pemerintah dan kekhawatiran pelaku usaha di lapangan.

Tanpa dialog dan kesiapan yang jelas, langkah ini berisiko memicu dampak yang berlawanan dari tujuan awalnya.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *