KuninganID — Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 ramai diperbincangkan. Sejumlah kabar menyebut rencana tersebut batal, meski pemerintah sebelumnya telah menyiapkan payung hukum.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final. Saat ini, pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi.
Baca juga
Mitra SPPG Kritik SE Bupati Kuningan, Khawatirkan Dampak ke Supplier Lokal
H Udin Minta Surat Edaran Bupati Kuningan Ditinjau Ulang, Dinilai Berpotensi Matikan Usaha Kecil
Pemerintah Tunggu Kondisi Ekonomi
Purbaya menjelaskan pemerintah akan melihat arah ekonomi hingga triwulan II 2026 sebelum menetapkan kebijakan.
Selain itu, pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan gaji ASN bersama Kementerian PANRB. Karena itu, prosesnya belum masuk tahap penetapan.
Masih Tahap Pengkajian
Menteri PANRB Rini Widyantini juga menegaskan hal serupa. Ia menyebut pembahasan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan efisiensi anggaran. Tekanan belanja subsidi energi akibat kenaikan harga minyak dunia menjadi salah satu faktor utama.
Gaji ke-13 Juga Dikaji
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga mengkaji kebijakan gaji ke-13 ASN. Pemerintah mempertimbangkan opsi efisiensi, sehingga keputusan akhir masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.
Karena itu, masyarakat diminta bersabar hingga pemerintah menyampaikan keputusan resmi.
Sudah Masuk Program Prioritas
Sebelumnya, pemerintah memasukkan rencana kenaikan gaji ASN dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Kebijakan ini menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Namun demikian, realisasi program tetap bergantung pada kondisi fiskal dan ekonomi nasional.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji pokok PNS yang masih berlaku saat ini:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.206.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200














