KUNINGANid – Penanganan kasus dugaan pencatutan nama dalam kepemilikan mobil Ferrari yang menyeret Rizal memasuki babak krusial. Usai memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kuningan, Jumat (24/4/2026), kuasa hukum membeberkan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam perkara ini.
Kuasa hukum Rizal, Kuswara SH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dan sang ayah tidak sekadar klarifikasi biasa. Dari 17 pertanyaan penyidik, muncul tiga titik krusial yang berpotensi membuka arah baru penyelidikan.
Pertama, soal asal-usul dokumen yang diduga menjadi pintu masuk perkara. “Dokumen itu disebut berasal dari website. Ini bukan hal sepele, karena sudah mengarah pada dugaan pelanggaran di bidang teknologi informasi,” tegas Kuswara.
Baca juga: Pengedar Narkoba Bekasi Ditangkap di Kuningan, Polisi Sita 33 Gram Sabu dan 46 Ekstasi
Kedua, menyangkut status pembelian mobil Ferrari yang hingga kini dinilai tidak transparan. Kuswara menegaskan, kliennya sama sekali tidak mengetahui proses maupun detail transaksi kendaraan mewah tersebut.
Namun yang paling menyita perhatian adalah poin ketiga: pencabutan laporan yang terjadi secara tiba-tiba dan dalam waktu sangat singkat.
“Ini yang janggal. Laporan dicabut di hari Jumat, tanpa dasar kesepakatan tertulis. Ketika kami datang kembali, justru kesepakatan itu belum ada. Artinya, pencabutan itu prematur dan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Kuswara secara terbuka mengungkap dugaan adanya praktik intimidasi non-fisik yang dialami kliennya—dalam bentuk aliran uang.
“Ada uang Rp900 ribu, lalu Rp10 juta yang muncul beriringan dengan pencabutan laporan. Ini bukan sekadar transaksi biasa. Kami melihat ada indikasi tekanan secara halus agar laporan dihentikan,” katanya.
Baca juga: Pelajar SMK di Kuningan Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran, Polisi Lakukan Penyelidikan
Lebih jauh, disebutkan pula adanya aliran dana lain sebesar Rp13 juta dari pihak berinisial Y. Seluruh dana tersebut, menurut Kuswara, akan dikembalikan untuk menghindari potensi jeratan hukum lanjutan.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa perkara tidak lagi sekadar soal pencatutan nama, melainkan mulai merembet ke dugaan praktik yang lebih kompleks—bahkan membuka peluang pengembangan ke tindak pidana lain.
Meski demikian, Kuswara menegaskan pihaknya tetap berada pada koridor hukum.
“Kami tidak akan keluar dari jalur hukum. Tapi yang jelas, nama baik klien kami harus dipulihkan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Haris SH, mencoba meredam polemik terkait isu aliran dana yang sempat simpang siur di publik.
Ia meluruskan bahwa uang Rp900 ribu bukan bagian dari dugaan transaksi mencurigakan, melainkan digunakan untuk keperluan administratif pendaftaran di Polres.
Baca juga: Penyerahan SK PDIP Kuningan Disulap Jadi Aksi Sosial, Warga Langsung Terima Manfaat
“Ini perlu kami luruskan. Jangan sampai informasi yang beredar justru menyesatkan,” kata Abdul Haris.
Ia juga menjelaskan bahwa dana Rp2,5 juta memang dialokasikan untuk kegiatan sosial, yakni bantuan kepada anak yatim piatu.
Di sisi lain, Abdul Haris mengungkap bahwa pihaknya juga aktif mendampingi keluarga korban dalam proses hukum, termasuk saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan pencatutan nama, tetapi juga indikasi adanya tekanan, aliran dana, dan proses hukum yang dinilai janggal dalam waktu singkat.
Dengan seluruh bukti telah diserahkan, publik kini menunggu langkah tegas dari Satreskrim Polres Kuningan untuk mengurai benang kusut perkara yang semakin kompleks ini.(ale)














