KUNINGANid – Rencana investasi pembangunan pabrik sepatu di Kabupaten Kuningan mulai menjadi perhatian publik. Proyek yang disebut akan berdiri di kawasan Jalan Lingkar Timur ini memicu respons dari masyarakat, khususnya terkait proses pembebasan lahan yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) PAC Jalaksana bersama warga mengaku menerima berbagai keluhan dari pemilik lahan. Area yang terdampak disebut mencakup dua kecamatan dan tiga desa dengan total luas sekitar 40 hektare.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Kecamatan Jalaksana, Dede, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak menolak masuknya investasi. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendukung investasi selama mengikuti regulasi yang ada. Semua harus sesuai dengan ketentuan hukum di Kabupaten Kuningan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026)
Ia juga menyoroti kejelasan status lahan yang akan digunakan. Menurutnya, penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama terkait penetapan zona industri.
Di sisi lain, muncul dugaan praktik percaloan dalam proses pembebasan lahan. Istilah “RCTI” atau Rombongan Calo Tanah Indonesia mencuat sebagai indikasi adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah transaksi.
Warga dan pihak kecamatan mengkhawatirkan praktik tersebut dapat merugikan pemilik lahan. Mereka menuntut agar proses jual beli dilakukan secara terbuka tanpa tekanan maupun potongan yang tidak jelas.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain:
- Kepastian harga yang layak bagi warga
- Tidak adanya intimidasi dalam proses transaksi
- Jaminan legalitas lahan yang dibeli oleh perusahaan
Pemuda Pancasila PAC Jalaksana menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dari pihak pengembang. Mereka juga mendorong perusahaan untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat tanpa melibatkan perantara.
“Kami ingin semua proses berjalan transparan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Dede.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan maupun mekanisme pembebasan lahan. Koordinasi dengan instansi terkait pun masih dinantikan oleh berbagai pihak.(ale)














