KUNINGANid – Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial AT (28) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya ketahuan sebelum sempat membawa hasil curian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Wage RT 021 RW 006. Rumah milik Erik Mardiansyah yang menjadi target pelaku saat itu dalam kondisi sepi.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku diduga telah lebih dulu mengamati situasi di sekitar rumah korban. Ia sempat mengecek kondisi dengan cara mengintip melalui jendela dan mengetuk pintu guna memastikan tidak ada penghuni di dalam rumah.
Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian memaksa masuk dengan cara merusak pintu. Namun aksinya tidak berlangsung lama. Seorang warga bernama Asep alias Dalang yang berada tidak jauh dari lokasi melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut.
Dari jarak sekitar 50 meter, saksi memperhatikan aktivitas pelaku dan bahkan sempat merekam kejadian itu sebelum memberi tahu warga lainnya.
Warga yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Jalaksana sebelum akhirnya ditangani oleh Satreskrim Polres Kuningan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat pembuka kunci, satu unit telepon genggam, hoodie berwarna abu-abu, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan diduga pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. Hal ini masih kami dalami,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.
Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(ale)














