Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminalPemerintahan

Kejari Kuningan Hentikan Penyelidikan Proyek Kuningan Caang, Yustina: Belum Ditemukan Peristiwa Pidana

343
×

Kejari Kuningan Hentikan Penyelidikan Proyek Kuningan Caang, Yustina: Belum Ditemukan Peristiwa Pidana

Sebarkan artikel ini

KUNINGANid – Kejaksaan Negeri Kuningan akhirnya angkat bicara terkait polemik penghentian penyelidikan proyek Kuningan Caang, usai menerima aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat, Rabu (1/4/2026).

Kepala Kejari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat maupun LSM sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Itu menjadi bagian dari kontrol dan pengawasan terhadap kami dalam menangani perkara,” ujar Yustina didampingi Kasipidsus, kepada awak media.

Baca juga: Kejari Kuningan Hentikan Kasus PJU Rp117 Miliar, LSM Frontal Soroti Dugaan “Obral SP3”

Ia menjelaskan, posisi perkara proyek Kuningan Caang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Dalam proses tersebut, tim telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data hingga permintaan keterangan.

Namun demikian, hasil dari rangkaian penyelidikan tersebut menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Perlu dipahami, ini masih penyelidikan, bukan penyidikan. Dari hasil yang ada, tim menyimpulkan belum ditemukan peristiwa pidana,” tegasnya.

Baca juga: Kok Bisa Lebih Cepat? 78% Sawah di Kuningan Sudah Panen Duluan

Yustina juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait penghentian perkara. Ia menegaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Ini bukan SP3. Penyelidikan dengan penyidikan itu berbeda. Jadi jangan disamakan,” jelasnya.

Puluhan massa menggelar aksi didepan kantor kejaksaan negeri Kuningan
Puluhan massa menggelar aksi didepan kantor kejaksaan negeri Kuningan

Terkait adanya dugaan lain, termasuk yang menyeret internal pemerintah daerah maupun pihak tertentu, Kejari Kuningan menyatakan tidak memiliki kewenangan pada ranah tersebut.

“Itu ranah internal pemerintah daerah, kami tidak mengetahui,” katanya.

Baca juga: Harga Melambung Tak Masuk Akal, Proyek Kuningan Caang Tuai Kecurigaan

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau menyampaikan informasi tambahan terkait kasus tersebut.

“Silakan, itu hak masyarakat. Kami sebagai aparat penegak hukum terbuka menerima laporan,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kelanjutan kasus, Yustina menyebut bahwa keputusan akan bergantung pada perkembangan selanjutnya. Namun untuk saat ini, posisi perkara masih pada kesimpulan belum adanya peristiwa pidana.

Sementara itu, aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat sebelumnya mendesak agar penanganan proyek Kuningan Caang tidak dihentikan dan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *