KUNINGAN — Ironi lama masih terasa di Kabupaten Kuningan. Daerah ini dikenal sebagai penghasil sayuran, namun banyak warga justru harus membeli sayur dengan harga lebih murah di luar daerah seperti Kota Cirebon.
Kondisi ini terjadi bukan tanpa sebab. Selama bertahun-tahun, petani di lereng Gunung Ciremai menanam hasil pertanian. Namun, pihak lain lebih dominan dalam mengatur distribusi dan harga di pasar.
Baca juga:
Surat Edaran Bupati Kuningan Diperdebatkan, Disebut Selamatkan UMKM Bukan Mematikan
Pemkab Kuningan Klarifikasi Surat Edaran Pangan Lokal: Bukan Wajib, Hanya Imbauan
Rantai Distribusi Dikuasai Tengkulak
Selama ini, tengkulak dan pemain besar menguasai rantai distribusi. Akibatnya, petani sering tidak punya pilihan selain menjual hasil panen dengan harga rendah.
Jika tidak menjual, hasil panen berisiko membusuk di kebun. Sementara itu, konsumen justru membeli dengan harga yang sudah melonjak berkali-kali lipat.
Karena itu, nilai ekonomi dari sektor pertanian lebih banyak mengalir keluar daerah dibanding dinikmati masyarakat Kuningan sendiri.
Latar Belakang Surat Edaran
Situasi tersebut mendorong pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang penguatan pangan lokal. Kebijakan ini juga melibatkan peran Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha sebagai penghubung distribusi.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak bersifat wajib. Sebaliknya, kebijakan ini hanya berupa imbauan yang tetap menyesuaikan kondisi pelaku usaha.
Sasar Rumah Sakit hingga Restoran
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong berbagai sektor seperti rumah sakit, puskesmas, hotel, restoran, hingga katering untuk memprioritaskan bahan pangan lokal.
Dalam skema tersebut, PDAU berperan sebagai penyedia dan distributor. Sementara itu, pelaku usaha menjadi pengguna akhir melalui kerja sama langsung atau pola kemitraan.
Meski demikian, pemerintah tetap menekankan aspek kualitas, harga, dan ketersediaan sebagai pertimbangan utama.
Baca juga:
Mitra SPPG Kritik SE Bupati Kuningan, Khawatirkan Dampak ke Supplier Lokal
H Udin Minta Surat Edaran Bupati Kuningan Ditinjau Ulang, Dinilai Berpotensi Matikan Usaha Kecil
Akui Tantangan di Lapangan
Pemerintah juga tidak menutup mata terhadap berbagai kendala. Saat ini, ketersediaan stok belum selalu stabil. Selain itu, harga juga belum sepenuhnya kompetitif.
Dalam beberapa kondisi, pasokan dari luar daerah masih diperlukan untuk menjaga stabilitas.
Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat tetap menjadi acuan. Karena itu, kebijakan ini tidak mengarah pada praktik monopoli.
Target Jangka Panjang
Ke depan, pemerintah menargetkan rantai distribusi pangan bisa lebih pendek dan efisien. Dengan langkah ini, petani mendapat harga yang layak, sementara konsumen memperoleh harga yang wajar.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pengendalian inflasi daerah serta penguatan ekonomi lokal.
Ajak Semua Pihak Terlibat
Pemerintah menegaskan akan terus membuka dialog dengan semua pihak. Petani, pelaku usaha, hingga distributor lama tetap menjadi bagian dari ekosistem yang harus saling menjaga.
Tujuan akhirnya jelas: memastikan hasil pertanian Kuningan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakatnya sendiri.














