Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiPemerintahan

Pemkab Kuningan Klarifikasi Surat Edaran Pangan Lokal: Bukan Wajib, Hanya Imbauan

100
×

Pemkab Kuningan Klarifikasi Surat Edaran Pangan Lokal: Bukan Wajib, Hanya Imbauan

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik Surat Edaran Bupati Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 tentang penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal melalui Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami kebijakan tersebut secara utuh dan proporsional. Menurutnya, pemerintah merancang kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi petani sekaligus memperkuat ekonomi daerah.

Baca juga:

Pemkab Kuningan Klarifikasi Surat Edaran Pangan Lokal: Bukan Wajib, Hanya Imbauan

KAHMI Ingatkan SPPG Kuningan: UMKM Lokal Harus Jadi Prioritas Utama

Bersifat Imbauan, Bukan Kewajiban

Wahyu menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan atau non-mandatory. Artinya, pemerintah tidak mewajibkan pelaku usaha untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah tetap mengedepankan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, pelaku usaha bebas menentukan pilihan berdasarkan kualitas, harga, dan ketersediaan pasokan.

Pelaku Usaha Tetap Punya Kebebasan

Lebih lanjut, pemerintah memberikan ruang penuh bagi pelaku usaha untuk memilih mitra bisnis. Mereka dapat mempertimbangkan berbagai faktor, seperti efisiensi dan kebutuhan usaha masing-masing.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak mengarah pada penunjukan langsung. Sebaliknya, pemerintah ingin mendorong kemitraan yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

Peran Strategis PDAU

Dalam kebijakan ini, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha berperan sebagai penguat rantai pasok pangan lokal.

PDAU membantu menjembatani kepentingan petani dan pelaku usaha. Selain itu, BUMD ini juga berfungsi menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan pangan di daerah.

Oleh karena itu, pemerintah berharap ekosistem ekonomi lokal bisa tumbuh lebih sehat. Produksi petani terserap, distribusi menjadi lebih efisien, dan nilai ekonomi tetap berputar di daerah.

Baca juga:

H Udin Minta Surat Edaran Bupati Kuningan Ditinjau Ulang, Dinilai Berpotensi Matikan Usaha Kecil

 

Dorong Ketahanan dan Kemandirian Pangan

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah. Tujuannya mencakup penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan daya saing produk lokal.

Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan petani tetap terjaga.

Terbuka terhadap Masukan

Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong, bukan memaksa.

Karena itu, pemerintah berharap implementasi surat edaran ini mampu memberikan manfaat nyata bagi ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *