Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Pemkab Kuningan Buka Suara soal Rencana Pengadaan iPhone dan Tablet di APBD 2026

41
×

Pemkab Kuningan Buka Suara soal Rencana Pengadaan iPhone dan Tablet di APBD 2026

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda memberikan penjelasan terkait rencana pengadaan perangkat komunikasi Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Penjelasan tersebut adalah untuk merespon perhatian publik terhadap sejumlah paket pengadaan perangkat komunikasi yang muncul dalam sistem perencanaan belanja pemerintah daerah.

 

Kepala Diskominfo Kuningan, Ucu Suryana, menjelaskan rencana pengadaan perangkat komunikasi untuk mendukung kebutuhan operasional pengelolaan konten dan publikasi pemda.

Menurutnya, perangkat tersebut akan menunjang penyampaian informasi serta dokumentasi kegiatan pemerintahan kepada masyarakat secara lebih efektif.

“Kebutuhan perangkat mobile saat ini menjadi bagian penting dalam mendukung pola komunikasi publik pemerintah yang semakin berbasis digital dan media sosial,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Ia mengatakan pemanfaatan perangkat mobile lebih praktis dan efisien.

Karena, mampu mendukung proses dokumentasi, pengolahan konten digital, hingga distribusi informasi dalam satu perangkat kerja.

Selain itu, penggunaan perangkat tersebut juga mendukung efisiensi kerja lapangan sehingga kebutuhan operasional bisa lebih terpadu.

 

Wawan Setiawan, melalui Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa M Pamudji, menegaskan paket yang tercantum dalam SiRUP masih sebatas rencana pengadaan.

Artinya, seluruh paket tersebut belum tentu direalisasikan.

“Paket yang tampil pada SiRUP masih berupa rencana pengadaan dan belum tentu seluruhnya terealisasi karena masih dapat berubah sesuai hasil evaluasi, prioritas kebutuhan, serta kebijakan anggaran daerah,” jelasnya.

Menurutnya keberadaan SiRUP merupakan instrumen transparansi pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui rencana belanja daerah sejak tahap perencanaan.

Pamudji menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kuningan tetap pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta value for money dalam setiap penggunaan anggaran.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkab Kuningan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait rencana pengadaan perangkat komunikasi pada Tahun Anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *