Kuningan—Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Kecamatan Cibingbin.
Polisi memperagakan 36 adegan pembuangan bayi bersama tersangka berinisial WS (20).
Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin ikut menyaksikan proses rekonstruksi.
WS memperagakan rangkaian kejadian sejak proses melahirkan hingga membuang bayi ke sungai.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
Pada adegan ke-32, WS memperagakan aksi membuang bayi ke aliran Sungai Cikondang.
AKP Abdul Aziz menyebut tersangka membawa bayi menggunakan ember dari kamar mandi rumahnya.
Setelah itu, tersangka berjalan menuju sungai melewati depan rumah.
Warga sebelumnya menemukan jasad bayi perempuan di Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Minggu 19 April 2026.
Temuan tersebut langsung menghebohkan warga sekitar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada ibu kandung bayi.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menyebut tersangka diduga sengaja menghilangkan nyawa bayinya.
Tersangka diduga takut kelahiran bayi diketahui orang lain.
Polisi menyebut WS melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa pun.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bayi masih hidup saat masuk ke sungai.
Dokter juga memperkirakan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Polisi mengamankan ember, gunting, dan telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.
Kini WS menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.














