Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahanPolitik

Tanpa Perbup, Tunjangan DPRD Kuningan Tetap Cair: Dugaan Korupsi Rp900 Juta Mencuat

90
×

Tanpa Perbup, Tunjangan DPRD Kuningan Tetap Cair: Dugaan Korupsi Rp900 Juta Mencuat

Sebarkan artikel ini

KUNINGANid – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Kuningan. Kali ini, kasus tersebut menyeret empat pimpinan DPRD terkait dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan transportasi dengan nilai mencapai Rp900 juta.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen keuangan daerah, termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Uha, pembayaran berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kuningan, seperti tunjangan transportasi, perumahan, komunikasi intensif, hingga reses, diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Padahal, ketentuan tersebut secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

“Tanpa adanya Peraturan Bupati, pencairan tunjangan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Uha.

Ia menyebut, total realisasi pembayaran tunjangan DPRD dari APBD tahun 2024 hingga 2025 mencapai Rp65 miliar, meski regulasi pendukung tidak tersedia.

Baca juga: DPRD Kuningan Blak-blakan Soal LHP BPK: Rp3,2 Miliar Harus Kembali ke Kas Negara

Lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan anggaran ganda dalam pos tunjangan transportasi tahun 2025. Dari pagu anggaran sebesar Rp8,1 miliar, realisasi justru mencapai Rp9,1 miliar, sehingga terdapat kelebihan pencairan sekitar Rp991 juta.

Ironisnya, keempat pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai, meskipun telah difasilitasi kendaraan dinas oleh pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah masuk kategori penyalahgunaan keuangan negara,” ujar Uha.

Temuan lain menunjukkan adanya perbedaan nilai pencairan tunjangan pada bulan Agustus dan September 2025. Jika pada bulan lainnya nilai pencairan sebesar Rp2,55 miliar, pada dua bulan tersebut meningkat menjadi Rp2,62 miliar, atau terdapat kelebihan Rp100 juta.

Selain itu, terdapat pencairan tambahan sebesar Rp476,5 juta untuk periode November 2024 hingga Mei 2025 yang tidak tercantum dalam pagu anggaran tahunan.

Tak hanya itu, dalam dokumen SP2D juga ditemukan pembayaran tunjangan transportasi tahun sebelumnya yang tidak tercatat sebagai utang dalam laporan keuangan.

Baca juga: Sekda Kuningan Bantah TGR Rp8,6 Miliar, Sebut LHP BPK 2025 Hanya Rp3,2 Miliar

Uha menilai, pola pencairan anggaran yang terpisah dari pembayaran rutin bulanan menunjukkan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

“Modusnya diduga dengan memecah pencairan agar tidak terdeteksi dalam satu pos anggaran utama,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh pimpinan DPRD serta Badan Anggaran berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum karena memiliki peran dan pengetahuan atas penggunaan anggaran tersebut.

LSM Frontal mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan DPRD Kuningan.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ini menyangkut uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Uha.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *