Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

842 Motor Dinas Desa di Kuningan Diperiksa, Sejumlah Unit Hilang dan Diduga Diperjualbelikan

137
×

842 Motor Dinas Desa di Kuningan Diperiksa, Sejumlah Unit Hilang dan Diduga Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini

KUNINGANid – Pemeriksaan besar-besaran terhadap aset daerah di Kabupaten Kuningan mulai membuka berbagai persoalan serius. Tak hanya soal administrasi, temuan di lapangan juga mengarah pada hilangnya kendaraan dinas hingga dugaan praktik jual beli aset milik pemerintah, di komplek KIC, Senin (27/4/2026)

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat sedikitnya 824 aset daerah tengah diperiksa. Dari jumlah tersebut, perhatian tertuju pada 842 unit kendaraan dinas roda dua yang digunakan di tingkat desa.

Hasil pemeriksaan fisik mengungkap fakta mencolok. Sejumlah sepeda motor dinas ditemukan tanpa dokumen resmi seperti STNK, menunggak pajak, hingga tidak diketahui keberadaannya.

Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan keberadaan fisik aset sekaligus menekan potensi kerugian daerah.

“Kami ingin memastikan aset ini benar-benar ada, dalam kondisi apa, dan siapa yang menguasai. Jangan sampai aset daerah hilang tanpa kejelasan,” ujarnya.

Temuan paling krusial adalah adanya kendaraan yang hilang dan diduga telah berpindah tangan. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius dalam tata kelola aset.

Ditempat yang sama, Kabid Aset BPKAD Kuningan Jhon Raharja, menyebutkan bahwa tim menemukan indikasi kuat adanya kendaraan yang tidak lagi dikuasai pihak berwenang.

“Ada kendaraan yang tidak ditemukan, bahkan ada indikasi sudah diperjualbelikan. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, puluhan kendaraan juga tercatat belum membayar pajak. Ironisnya, meski kendaraan digunakan oleh pihak desa, Kendaraan pinjam pakai ke desa, pembayaran pajaknya di bayar oleh pihak desa, akan tetapi catatan tagihan atau tunggakan pajaknya ditujukan ke pihak pemda.

“Tagihan tetap masuk ke pemerintah daerah dari Samsat. Ini yang menjadi beban dan harus segera ditertibkan,” tambahnya.

Untuk kendaraan yang hilang, pemerintah akan melakukan penelusuran dan penarikan jika masih memungkinkan. Namun jika benar-benar tidak ditemukan, maka akan ditempuh mekanisme penghapusan sesuai aturan.

Sementara itu, kendaraan yang sudah tidak layak pakai akan diarahkan untuk dilelang melalui KPKNL atau dialihkan pemanfaatannya ke instansi yang membutuhkan.

Seluruh hasil pemeriksaan saat ini tengah diinventarisasi dan diverifikasi. Keputusan akhir akan ditentukan oleh pimpinan daerah sebagai langkah penataan ulang aset secara menyeluruh.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan, terutama terhadap aset yang berada di tingkat desa. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, pengadaan kendaraan dinas desa melalui anggaran daerah terus meningkat.

Jika tidak dibenahi, potensi kerugian daerah akibat lemahnya pengawasan aset diperkirakan akan terus membesar.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *