KUNINGANid – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan yang dinilai semakin memprihatinkan.
Politikus dari PDI Perjuangan tersebut menilai, berbagai kasus pelanggaran dalam pengelolaan MBG bukannya menunjukkan perbaikan, namun justru semakin memburuk dari waktu ke waktu.
“Kami sangat menyesalkan tata kelola Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan. Berbagai kasus pelanggaran bukannya membaik, tetapi justru semakin buruk. Ini terlihat dari banyaknya komplain orang tua dan guru terhadap makanan yang disajikan oleh dapur-dapur SPPG,” tegas Nuzul dalam keterangannya, Kamis (27/2/2026).
Nuzul menyebut, banyaknya keluhan terkait kualitas makanan menjadi bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh SPPG maupun Satgas MBG di lapangan.
“Banyaknya komplain dari orang tua dan guru terkait kualitas makanan adalah bukti nyata bahwa pengawasan dari SPPI maupun Satgas MBG telah gagal total,” ujarnya.
Secara kelembagaan, pelaksanaan teknis program MBG berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, sementara di daerah melibatkan SPPG dan Satgas MBG sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kuningan Satukan HRD dan LPK
Ia menegaskan bahwa SOP dan peringatan sebenarnya sudah sering disampaikan kepada pengelola dapur MBG. Namun, fakta di lapangan menunjukkan teguran tersebut seolah hanya dianggap angin lalu.
“Sebagai Ketua DPRD, saya menegaskan bahwa kita tidak bisa lagi mentolerir SPPG yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas, standar gizi, dan kebersihan makanan,” tandasnya.
Atas kondisi tersebut, Nuzul menyatakan sikap tegas DPRD Kabupaten Kuningan terhadap pelanggaran dalam program MBG: Pemberian Sanksi Tanpa Kompromi, Ia mendesak Satgas MBG dan SPPI untuk segera mencabut izin operasional atau memutus kontrak dapur-dapur MBG yang terbukti berulang kali menyajikan makanan tidak layak atau melanggar standar gizi dan kebersihan.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pengelola yang mengabaikan keselamatan dan kualitas. Jika terbukti melanggar berulang kali, izin harus dicabut,” tegasnya.
Mengingat program MBG dibiayai dari APBN, termasuk hasil re-alokasi anggaran pendidikan nasional, Nuzul menekankan bahwa setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami di DPRD tidak akan ragu mendorong audit investigasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran atau praktik korupsi dalam pengadaan bahan pangan,” katanya.
Gerakan Pangan Murah di Haurkuning Diserbu Warga, Beras Rp60 Ribu dan Daging Rp120 Ribu
DPRD juga menerima laporan dugaan penyimpangan kualitas makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan siswa, termasuk potensi kasus keracunan.
“Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai program yang niatnya baik justru menimbulkan risiko kesehatan,” ujarnya.
Selain sebagai Ketua DPRD, Nuzul juga menegaskan kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan. Ia menegaskan bahwa seluruh kader partai di wilayah Kabupaten Kuningan dilarang keras untuk terlibat dalam pengelolaan maupun mencari keuntungan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Instruksi ini bersifat mutlak dan wajib dijalankan dengan penuh disiplin. Tidak boleh ada kader yang memanfaatkan program rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
TPP Januari ASN Kuningan Dipastikan Cair, Pemkab Gunakan SK 2025
Ia memastikan, setiap pelanggaran terhadap instruksi partai akan diproses sesuai mekanisme organisasi dan dapat berujung pada sanksi tegas.
Nuzul menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kuningan akan terus mengawal pelaksanaan MBG agar benar-benar tepat sasaran, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para siswa sebagai generasi penerus bangsa.(ale)














