KUNINGANID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menetapkan zakat fitrah Kuningan 2026 sebesar Rp35.000 per jiwa. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kuningan saat menunaikan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.
BAZNAS Jawa Barat menetapkan aturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang terbit pada 19 Februari 2026 atau bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 H.
Melalui surat edaran tersebut, BAZNAS memberikan panduan resmi agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah secara tertib dan sesuai syariat.
Baca juga:
Besaran Zakat Fitrah Kuningan 2026
Untuk masyarakat Kabupaten Kuningan, besaran zakat fitrah 2026 ditetapkan Rp35.000 per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Selain dalam bentuk uang, umat Islam juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras. Jumlahnya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Penetapan nilai zakat tersebut mengacu pada harga rata-rata beras konsumsi di masing-masing daerah.
Sementara itu, besaran zakat fitrah di Jawa Barat tidak sama di setiap wilayah. Beberapa daerah menetapkan nominal yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa. Di sisi lain, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar menetapkan nilai Rp32.500 per jiwa.
Baca juga:
Pedoman Resmi dari BAZNAS Jawa Barat
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Dr. H. Anang Djauharuddin menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan pedoman tersebut agar masyarakat memiliki acuan yang jelas.
Selain itu, BAZNAS juga ingin memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Pedoman ini kami keluarkan agar masyarakat memiliki rujukan resmi saat menunaikan zakat fitrah. Dengan begitu, penyaluran zakat dapat berjalan lebih teratur dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam proses penetapannya, BAZNAS menggunakan beberapa dasar hukum. Di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022.
Selain itu, BAZNAS juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, MUI, pemerintah daerah, serta BAZNAS kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Zakat Fitrah Perkuat Solidaritas Sosial
Lebih lanjut, BAZNAS Jawa Barat menilai zakat fitrah memiliki peran penting bagi kehidupan sosial umat Islam.
Pertama, zakat fitrah berfungsi menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa. Kedua, zakat juga membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih layak.
Oleh karena itu, BAZNAS mengajak para muzaki untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi. Dengan cara tersebut, lembaga zakat dapat mengelola penyaluran secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, BAZNAS juga menegaskan bahwa ketentuan zakat fitrah tahun sebelumnya tidak lagi berlaku setelah terbitnya surat edaran terbaru ini.
Melalui kebijakan tersebut, BAZNAS Jawa Barat berharap pengelolaan zakat semakin optimal. Selain itu, zakat juga diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat serta mendukung pemberdayaan umat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.
Masyarakat juga bisa mengunduh surat edaran pada tautan berikut:














