KUNINGANid – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan mengamankan sebuah sepeda motor jenis Honda Scoopy yang menggunakan pelat nomor kendaraan dari Thailand. Motor tersebut terjaring saat aparat kepolisian melaksanakan patroli rutin di salah satu ruas jalan utama di Kabupaten Kuningan.
Kendaraan tersebut langsung dihentikan oleh petugas karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan standar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
Menurutnya, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Polri dan sesuai dengan data kendaraan yang tercatat dalam dokumen registrasi.
“Penggunaan pelat nomor luar negeri seperti ini jelas tidak sesuai aturan. TNKB harus resmi diterbitkan Polri dan sesuai dengan identitas kendaraan,” ujar AKBP Muhamad Ali Akbar saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dapat menimbulkan berbagai potensi pelanggaran hukum, terutama terkait identifikasi kendaraan dan kepemilikan yang sah.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Petugas juga memverifikasi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB untuk memastikan legalitas kendaraan serta memastikan kendaraan tersebut tidak terkait dengan tindak kriminal.
Kapolres mengungkapkan bahwa fenomena penggunaan pelat nomor asing pada kendaraan kerap dilakukan oleh kalangan muda sebagai bagian dari tren modifikasi kendaraan agar terlihat unik atau berbeda dari kendaraan lain.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa modifikasi kendaraan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Modifikasi kendaraan diperbolehkan, tetapi jangan sampai menghilangkan identitas asli kendaraan atau melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelat nomor kendaraan memiliki fungsi penting dalam sistem pengawasan lalu lintas, termasuk untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Saat ini sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas pelanggaran tersebut, pengendara dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengendara yang menggunakan TNKB tidak sah dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Kapolres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan atribut kendaraan sesuai standar yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi hukum, tetapi juga membantu menciptakan keamanan serta keselamatan di jalan raya.
“Patuhi aturan saat berkendara dan selalu lengkapi dokumen kendaraan. Hal itu penting untuk keselamatan serta ketertiban lalu lintas,” pungkasnya.(ale)














