KUNINGANid – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan agar segera mencairkan tunjangan anggota DPRD yang hingga kini tertunda selama dua bulan.
Desakan tersebut disampaikan Nuzul menyusul belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pencairan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Menurutnya, keterlambatan tersebut perlu segera diselesaikan karena hak keuangan anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
“Kami meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan ini. Karena tanpa Perbup, pencairan tunjangan tidak bisa dilakukan,” ujar Nuzul kepada wartawan.
PAN Kuningan Bagikan 300 Takjil Gratis untuk Pengendara, Pererat Kepedulian di Bulan Ramadan
Nuzul menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diperkuat melalui Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Ia menilai polemik yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait hak keuangan DPRD.
“Seluruh tunjangan DPRD sudah diatur dalam regulasi nasional dan berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.
Sekda Kuningan Soroti Pengangguran dan Sampah Saat Tarling di Masjid Al-Huda Cigugur
Untuk mencari kejelasan terkait keterlambatan tersebut, DPRD Kuningan berencana memanggil pihak eksekutif, termasuk Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemanggilan itu akan dilakukan dalam rapat pimpinan DPRD bersama fraksi-fraksi.
“Besok kita panggil Sekda dan BPKAD. Kalau perlu bupati juga kita panggil untuk menjelaskan persoalan ini,” tegas Nuzul.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menerbitkan Perbup yang menjadi dasar administrasi pencairan tunjangan tersebut.
“Harapannya persoalan ini bisa segera selesai sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.(ale)














