Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomi

IPAL Mie Gacoan Ditutup DLH, Limbah Tak Boleh Lagi Mengalir ke Drainase Umum

118
×

IPAL Mie Gacoan Ditutup DLH, Limbah Tak Boleh Lagi Mengalir ke Drainase Umum

Sebarkan artikel ini

KUNINGANid – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan mengambil langkah tegas terkait pengelolaan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Mie Gacoan, usai hasil pemantauan lapangan menemukan perlunya pembenahan sistem pembuangan limbah.

Kabid P3L DLH Kabupaten Kuningan, Rismunandar, mengatakan, pihaknya telah memanggil manajemen Mie Gacoan untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang sebelumnya dipimpin Kepala Dinas LH.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi, kami meminta agar limbah dari IPAL Mie Gacoan tidak lagi dibuang ke saluran drainase umum atau permukiman warga. Pipa pembuangan yang menuju drainase sudah ditutup,” ujar Rismunandar, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, penutupan pipa tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan, sembari menunggu perbaikan sistem pengolahan limbah yang lebih optimal.

Baca juga:Tenaga Medis Kuningan Didorong Masuk Industri, Peluang Kerja Terbuka Lebar

Rismunandar menegaskan, selama masa penutupan saluran pembuangan, manajemen operasional Mie Gacoan diwajibkan melakukan penyedotan tangki limbah secara berkala.

“Minimal dua hari sekali harus dilakukan penyedotan. Namun jika kapasitas tangki penuh dalam satu hari karena lonjakan pengunjung, maka harus segera disedot tanpa menunggu dua hari,” jelasnya.

Ia menyebut, instruksi tersebut langsung direspons cepat oleh pihak manajemen pusat maupun manajer store setempat. Dalam waktu sekitar dua jam setelah arahan diberikan, penutupan pipa telah dilaksanakan.

Baca juga: Buah Naga MBG di SMKN 1 Luragung Ditemukan Berulat

DLH memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pengelola untuk melakukan pembenahan total terhadap kondisi IPAL.

“Kami harapkan dalam satu bulan ke depan kondisi IPAL sudah bersih, tertata, dan ada treatment lanjutan agar limbah bisa diolah dengan baik sebelum dibuang ke drainase umum, sehingga tidak menimbulkan bau maupun pencemaran,” katanya.

Rismunandar juga menyoroti kondisi IPAL saat ini yang dinilai belum memenuhi standar teknis karena tidak dilengkapi sistem treatment memadai, termasuk blower.

“Posisi sekarang IPAL belum ideal, karena tidak ada treatment dan blower, sehingga terlihat kumuh. Ini harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Baca juga: Nyalip di Jalur Turunan, Fortuner Terjun ke Jurang di Kuningan: Satu Penumpang Tewas

Selain itu, DLH meminta agar sistem pemisahan antara air bersih dan air limbah diperjelas, karena saat ini letaknya terlalu berdekatan dan berpotensi menimbulkan persoalan higienitas.

“Air bersih seharusnya ditempatkan terpisah, misalnya dengan toren di atas. Ini sedang kami arahkan agar sesuai standar,” tambahnya.

Rismunandar menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari kewenangan DLH dalam pembinaan lingkungan, berdasarkan dokumen SPPL yang terbit melalui OSS-RBA.

“Kalau IPAL tidak bagus, tentu wajib kami arahkan untuk diperbaiki. Intinya, ini demi menjaga kualitas lingkungan yang lebih baik,” pungkasnya.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *