KUNINGANid – Persoalan kepatuhan administrasi dan teknis dalam pengelolaan air baku di Kabupaten Kuningan kini memasuki tahap krusial. Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan secara terbuka memberi tekanan kepada Perumda Air Minum Tirta Kamuning agar segera menuntaskan seluruh kewajiban yang tercantum dalam surat peringatan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS), mulai dari SP1 hingga SP3.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (2/3) itu tak sekadar forum klarifikasi, melainkan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan daerah dalam pengelolaan sumber daya air.
Bupati Kuningan Pastikan Perbaikan 15 Km Jalan Winduhaji–Lebakwangi, Target Digarap Sebelum Lebaran
Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, menegaskan bahwa SP3 merupakan sinyal keras yang tak bisa dianggap biasa. Jika tidak segera dituntaskan, potensi sanksi lanjutan bisa berdampak pada operasional perusahaan dan pelayanan publik.
“Kita tidak ingin persoalan ini berlarut. SP1 sampai SP3 itu bukan hal ringan. Harus ada langkah konkret dan cepat,” tegasnya.
DPRD mencatat, sebagian kewajiban memang telah dipenuhi. Namun, masih terdapat pekerjaan rumah krusial, terutama terkait penyempurnaan konstruksi pipa yang hingga kini masih dalam tahap komunikasi dengan BBWS.
Lapas Kuningan Gandeng MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan kepada 150 Warga Binaan
Isu lain yang mencuat adalah pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pihak Perumda menyatakan telah merealisasikan CSR melalui pembangunan reservoir.
Namun, DPRD menilai ada perbedaan tafsir yang berpotensi menjadi sumber masalah baru. Berdasarkan catatan BBWS, bentuk CSR yang diharapkan adalah penyediaan kran umum bagi masyarakat, bukan sekadar infrastruktur penunjang internal distribusi.
Perbedaan perspektif ini memperlihatkan lemahnya sinkronisasi antara regulator dan operator, yang semestinya dapat diantisipasi sejak awal perencanaan program.
Polres Kuningan Ajak Pengendara Masuk Mako, Bukan Razia tapi Bagi 500 Takjil Gratis
Dari sisi teknis pengawasan debit air, pemasangan water meter menunjukkan progres signifikan. Dari 17 titik yang diwajibkan, 15 telah terpasang. Dua sisanya masih dalam proses.
Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa kepatuhan tidak bisa bersifat parsial. Seluruh kewajiban harus dipenuhi tanpa kecuali agar persoalan tidak kembali muncul di kemudian hari.
Santri Sanlat DKM Al-Ashri Kuningan Bagikan 300 Takjil di Taman Cirendang
Lebih jauh, Komisi II juga mengkritisi tata kelola manajemen dan pengelolaan keuangan Perumda. DPRD meminta optimalisasi kinerja mulai dari level direksi hingga unit cabang, termasuk penguatan sumber-sumber pendapatan.
Menurut Jajang, persoalan administratif yang berulang menandakan perlunya pembenahan sistemik, bukan sekadar penyelesaian teknis jangka pendek.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya manajemen. Pelayanan air bersih itu kebutuhan dasar,” ujarnya.
Jabatan Berganti, Target Surplus Beras Kuningan 2026 Dipatok Naik 10 Persen
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, belum memberikan penjelasan detail kepada media. Ia menyebut RDP belum selesai dan pembahasan akan dilanjutkan.
Komisi II memastikan fungsi pengawasan tidak akan berhenti pada satu kali rapat. DPRD berkomitmen mengawal hingga seluruh rekomendasi dan kewajiban administratif dipenuhi sepenuhnya, demi menjaga keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat Kuningan.(ale)














