KUNINGANid โ Persoalan rumah tangga kembali memicu tindak kekerasan. Seorang pria berinisial SR (33), warga Desa Citapen, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan setelah diduga membacok mertuanya menggunakan sebilah golok di Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar.
Peristiwa yang kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban di Dusun III RT 010 RW 003 Desa Bunigeulis.
Korban diketahui bernama Rasana (56), warga setempat. Akibat sabetan senjata tajam, korban mengalami luka pada bagian punggung tangan kiri saat berusaha melindungi anggota keluarganya dari serangan pelaku.
Baca juga:ย Ribuan Warga Sambut Kepulangan PESIK Kuningan, Euforia Promosi ke Liga 3 Nusantara
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menemui istrinya, Ani Lismasari, yang merupakan anak korban. Diduga, kedatangan SR berkaitan dengan keinginannya untuk rujuk.
Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku datang dalam kondisi emosi. Di hadapan korban, pelaku melontarkan kata-kata bernada ancaman sambil menantang keluarga maupun warga sekitar. Pelaku juga sempat mondar-mandir di depan rumah sambil menelepon seseorang.
Ketegangan meningkat saat sejumlah tetangga dan kerabat berusaha menenangkan pelaku. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kanannya.
Golok tersebut kemudian diayunkan berulang kali ke arah salah seorang kerabat korban. Melihat kejadian itu, korban bersama anaknya berusaha melerai. Saat menahan ayunan golok, tangan kiri korban terkena sabetan hingga mengalami luka.
Pelaku bahkan kembali mengayunkan golok ke arah kepala korban. Beruntung korban berhasil menahan tangan pelaku, merebut senjata tajam tersebut, lalu membuangnya sebelum akhirnya warga datang melerai.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke area kebun di sekitar lokasi. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.
Kurang dari sehari setelah kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap SR pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
โBenar, pelaku sudah diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,โ ujarnya.
Baca juga:ย BAZNAS Kuningan Salurkan Bantuan Modal untuk Keluarga Anak Kembar Tiga Tuna Netra
AKP Abdul Azis menambahkan, penyidik masih mendalami motif secara menyeluruh serta melengkapi keterangan saksi dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang sekitar 35 sentimeter, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban yang terkena darah.
Pelaku kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(ale)





