Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

SE Ramadan Terbit: Petasan Stop, Karaoke dan Live Music Tutup

62
×

SE Ramadan Terbit: Petasan Stop, Karaoke dan Live Music Tutup

Sebarkan artikel ini
{"data":{"pictureId":"c976c18955ec4d7ab4e6c9047e734658","appversion":"7.1.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","originAppId":"7356","exportType":"","editType":"","alias":"","enterFrom":"enter_launch","capability_key":["erase"],"capability_extra_v2":{"erase":[{"panel":"eliminatePen"}]},"effect_type":"tool","effect_id":"erase"},"source_type":"hypic","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"awgvo7gzpeas2ho6","template_id":"","filter_id":[],"capability_key":["erase"],"capability_extra_v2":{"erase":[{"panel":"eliminatePen"}]}}"}

KUNINGANid — Dian Rachmat Yanuar menerbitkan Surat Edaran Nomor 347 Tahun 2026 tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Aturan yang ditetapkan pada 12 Februari 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat agar pelaksanaan bulan suci berjalan khidmat, tertib, serta tetap menjunjung tinggi toleransi.

Pemerintah daerah mengajak warga menjaga kondusifitas dan ketenteraman selama Ramadan. Umat Islam didorong memperbanyak amaliyah, sementara masyarakat luas diminta mengedepankan sikap saling menghormati antarumat beragama.

Sejumlah poin penting langsung menjadi perhatian publik. Pemkab menegaskan larangan membuat, menjual, mengedarkan, maupun menyalakan petasan sejak awal Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kebisingan, kebakaran, dan potensi ledakan yang membahayakan.

Selain itu, tempat hiburan malam, karaoke, dan fasilitas live music diminta menghentikan operasional mulai H-1 Ramadan dan baru boleh buka kembali pada H+2 Idulfitri.

Untuk sektor kuliner dan perhotelan, restoran, rumah makan, kafe, warung, hingga hotel tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama dan layanan makan di tempat. Namun, pada siang hari pelaku usaha diimbau tidak menampilkan aktivitas secara mencolok, misalnya dengan memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang berpuasa.

Surat edaran juga meminta Dewan Kemakmuran Masjid dan pengurus musala mengintensifkan kegiatan ibadah serta sosial keagamaan. Warga didorong memperkuat kepedulian sosial melalui santunan fakir miskin dan anak yatim, pembagian takjil, hingga optimalisasi zakat, infak, dan sedekah.

Tradisi membangunkan sahur tetap diperbolehkan, selama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

Di bidang pendidikan, sekolah dari tingkat TK hingga SMA/sederajat diminta mengisi Ramadan dengan pesantren kilat atau kegiatan keagamaan lain yang melibatkan orang tua, tokoh agama, serta organisasi keagamaan. Peserta didik non-Muslim tetap difasilitasi dengan pendekatan yang menekankan toleransi.

BAZNAS Kabupaten Kuningan juga diharapkan mengoptimalkan penerimaan zakat fitrah maupun zakat mal selama bulan suci.

Pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan melibatkan perangkat daerah bersama unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab berharap Ramadan tahun ini berlangsung aman, tertib, dan semakin memperkuat kebersamaan warga Kabupaten Kuningan.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *