KUNINGANid – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama operasi pada Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria asal Kecamatan Ciwaru dengan barang bukti puluhan paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo mengatakan, tersangka berinisial TS (31) ditangkap saat berada di pinggir jalan wilayah Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan total 37 paket sabu dengan berat kotor 7,4 gram,” ujar Jojo kepada wartawan, Senin (10/3/2026).
Menurutnya, paket sabu tersebut terdiri dari 27 paket yang dibungkus menggunakan sedotan hitam serta 10 paket dalam sedotan bening berwarna hijau.
Pemkab Kuningan Gandeng Forum Rektor, Bahas Pengentasan Kemiskinan dan Kawasan Industri
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan beberapa metode transaksi. Salah satunya dengan sistem tempel, yakni menyembunyikan narkotika di lokasi tertentu yang kemudian dibagikan melalui peta lokasi kepada pembeli.
Selain itu, tersangka juga melayani transaksi secara langsung dengan metode cash on delivery (COD).
Saat penangkapan, polisi menemukan telepon genggam milik tersangka yang berisi gambar peta lokasi penyimpanan sabu. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.
“Dari hasil pengecekan berdasarkan peta di handphone pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu yang sebelumnya telah disimpan di beberapa titik,” jelasnya.
BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran 2026, Warga Bisa Tukar Hingga Rp5,3 Juta
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya: tiga unit timbangan digital, plastik klip kecil, gunting dan sedotan boba untuk membungkus sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Wabup Kuningan Tuti Andriani Tutup Turnamen Catur FORWADES Cup 2026 Antar SMP
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang berasal dari Bogor.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kuningan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Jojo(ale)














