KUNINGANid – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras terbatas dan psikotropika di wilayah Kabupaten Kuningan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita ribuan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan masyarakat.
“Dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan ribuan butir obat keras dan psikotropika serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya,” ujar Jojo, Senin (9/3/2026).
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Ciwaru, 37 Paket Disita dari Tangan Tersangka
Kasus pertama melibatkan dua tersangka yakni YST (32) dan ADP (32) yang merupakan warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Mochamad Yamin. Saat dilakukan penangkapan di depan Cuci Steam Andini AS, polisi menggeledah YST dan menemukan satu kardus berisi berbagai jenis obat keras.
Barang bukti yang diamankan di antaranya: 1.000 butir Tramadol, 200 butir Alprazolam, 30 butir Merlopam Lorazepam, 20 butir Prohiper dan 10 butir Camlet Alprazolam.
Dari hasil pemeriksaan, YST mengaku obat-obatan tersebut milik rekannya ADP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ADP di depan Bengkel Las Kondang Jaya, Kelurahan Cipari.
Saat digeledah, petugas menemukan 5 butir Tramadol di saku celana tersangka serta satu unit telepon genggam Redmi 13 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pemkab Kuningan Gandeng Forum Rektor, Bahas Pengentasan Kemiskinan dan Kawasan Industri
Pengungkapan kasus lainnya terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan. Dalam kasus ini, polisi menangkap RS (31) warga Kabupaten Cianjur.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.280 butir Tramadol yang disimpan dalam plastik hitam. Kepada penyidik, RS mengaku obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M yang disebut berasal dari Bekasi.
Pemuda Pancasila Kuningan Bagikan 2.000 Takjil kepada Pengguna Jalan di Bulan Ramadan
Sementara itu, tersangka lainnya yakni DG (28) warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan. Polisi menemukan 415 butir Tramadol, 111 butir Trihex, serta uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras.
Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam plastik yang disimpan di rumah serta di etalase warung milik tersangka.
Kepada petugas, DG mengaku memperoleh obat keras tersebut dengan membeli melalui akun media sosial secara daring.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut.
Umat Katolik Gereja Hati Kudus Kuningan Berbagi 300 Takjil di Bulan Ramadhan
AKP Jojo Sutarjo menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait peredaran psikotropika dan obat keras tanpa izin.
Untuk kasus psikotropika, pelaku dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan pelaku peredaran obat keras ilegal dapat dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Kuningan,” tegasnya.(ale)














