Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Proyek Rp117,5 Miliar Diduga “Menyilaukan”, Publik: Aparat Tutup Mata?

128
×

Proyek Rp117,5 Miliar Diduga “Menyilaukan”, Publik: Aparat Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini

KUNINGANid – Anggaran jumbo sebesar Rp117 miliar dalam proyek “Kuningan Caang” kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih menghadirkan transparansi, nilai fantastis tersebut justru dinilai “menyilaukan”, hingga dugaan pelanggaran yang dianggap terang benderang seolah tak terlihat oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan keras datang dari Muhamad Yusron, tokoh muda asal Gresik, yang menyebut proyek besar kerap menjadi “mercusuar” yang justru membutakan pengawasan.

“Kalau ibarat cahaya, terlalu terang bisa bikin silau. Akibatnya, pelanggaran sejelas apa pun jadi tidak terlihat,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Kuningan Hentikan Penyelidikan Proyek Kuningan Caang, Yustina: Belum Ditemukan Peristiwa Pidana

Polemik semakin memanas setelah pernyataan Kasi Pidsus Kejari Kuningan yang menyebut tidak ditemukan pelanggaran dalam proyek tersebut. Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras di media sosial.

Pasalnya, dalam sebuah diskusi terbuka, seorang aktivis yang dikenal sebagai Yusuf Dandi memaparkan sejumlah kejanggalan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.

Beberapa di antaranya: Harga kabel NYM disebut Rp13.500 per meter, namun biaya pemasangan mencapai Rp144.000 per meter dan Wedge clamp yang di pasaran sekitar Rp5.000 per unit, tercantum Rp52.000 dalam RAB.

Perbedaan harga ini dinilai sangat mencolok dan sulit dijelaskan secara logis.

“Kalau ini bukan markup, lalu apa? Selisihnya terlalu jauh,” kata seorang pemerhati kebijakan publik.

Baca juga: Kejari Kuningan Hentikan Kasus PJU Rp117 Miliar, LSM Frontal Soroti Dugaan “Obral SP3”

Publik kini mulai mempertanyakan metode penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Kuningan: Apakah survei harga pasar benar-benar dilakukan?, Apakah ada pembandingan dengan standar harga nasional atau daerah lain?, Apakah analisis teknis dan hukum dilakukan secara menyeluruh?

Ketidakjelasan ini memperkuat kecurigaan bahwa proses penyelidikan tidak berjalan maksimal.

Baca juga: Harga Melambung Tak Masuk Akal, Proyek Kuningan Caang Tuai Kecurigaan

Tak hanya kejaksaan, peran Inspektorat Kuningan juga menjadi bahan kritik. Selama ini, temuan kecil seperti ketebalan aspal sering dijadikan catatan. Namun dalam kasus dengan nilai ratusan miliar, dugaan selisih harga yang signifikan justru tidak muncul sebagai temuan.

“Yang kecil saja bisa jadi masalah, masa yang besar begini dianggap normal?” ujar salah satu aktivis lokal.

Menariknya, publik membandingkan kasus ini dengan proyek PJU di daerah lain, seperti PJU Puspa yang memiliki anggaran sekitar Rp3,6 juta per titik. Meski nilainya jauh lebih kecil, kasus tersebut justru sempat ditindaklanjuti hingga pemanggilan oleh pihak kepolisian.

Perbandingan ini memunculkan persepsi adanya perbedaan standar dalam penegakan hukum.

PAD Kuningan 2025 Hanya 79 Persen, Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi

Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) semakin memperkeruh suasana. Banyak pihak menilai keputusan ini terlalu prematur dan tidak menjawab kegelisahan masyarakat.

Sebagian bahkan mulai pesimis terhadap upaya pengawasan dari masyarakat sipil.

“Kalau ujungnya seperti ini, buat apa kita bersuara?” keluh seorang anggota LSM.

Baca juga: TGR Fantastis di Kuningan, Pengamat Hukum: DPRD Jangan Diam, Bongkar Sampai Tuntas!

Kasus proyek “Kuningan Caang” kini menjadi ujian besar bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di daerah. Ketika angka-angka dianggap janggal oleh publik, namun dinyatakan bersih oleh aparat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proyek—melainkan kepercayaan masyarakat.

Apakah ini murni kesalahpahaman teknis, atau ada sesuatu yang sengaja tidak ingin terlihat?

Publik menunggu jawaban.(rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *