KUNINGANid – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan. Dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu (1/4/2026), berhasil diamankan.
Peristiwa nahas tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Canter warna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Akibat kecelakaan itu, penumpang sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai insiden, pengemudi kendaraan Colt Diesel langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dengan nomor registrasi Z-8130-VC. Kendaraan tersebut diketahui sempat melintas dan mengarah ke wilayah Cikaso.
Penelusuran terus dilakukan hingga petugas mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut sempat berhenti di lokasi distribusi barang di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, untuk mengirim pakan ayam.
Pengejaran berlanjut hingga wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut saat melaju ke arah Luragung.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bekas noda darah serta potongan jaringan tubuh korban pada kendaraan, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Baca juga: Kok Bisa Lebih Cepat? 78% Sawah di Kuningan Sudah Panen Duluan
Pengemudi berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku beserta kendaraan berhasil kami amankan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum berat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, jika terlibat kecelakaan lalu lintas, agar berhenti, memberikan pertolongan, dan segera melapor. Melarikan diri justru akan memperberat sanksi hukum,” tegasnya.
Baca juga: Harga Melambung Tak Masuk Akal, Proyek Kuningan Caang Tuai Kecurigaan
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pengguna jalan untuk selalu bertanggung jawab dalam setiap kejadian di jalan raya.(ale)














